AS ditangkap polisi setelah buron kurang lebih satu bulan. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AS di salah satu rumah di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Kamis (17/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan penggelapan berupa 20 ton buah sawit. Berdasarkan keterangan pelaku, buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai sekitar Rp41,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau, tim gabungan mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone dan satu lembar nota buah sawit.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Erik Mahardika (46), yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan 20 ton buah sawit.
Atas perbuatannya, AS diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. *
