Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pria 63 Tahun di Muratara Jadi Tersangka Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T23:23:31Z


MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Dalam perkara ini, seorang pria berusia 63 tahun berinisial Ishak Syamsudin, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, ditetapkan sebagai tersangka.


Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-353/IX/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 15 September 2026.


Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di Dusun Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Dalam perkara ini, pelapor sekaligus korban adalah Irawan Karnadi Bin Saim (Alm), seorang buruh tani/pekebun yang berdomisili di Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit.


Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Aswa, warga Kelurahan Muara Rupit RT 007, serta Ujang, warga Kelurahan Muara Rupit RT 016, Kecamatan Rupit.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi kebunnya di wilayah Sungai Hitam RT 12, Kelurahan Muara Rupit, dengan maksud membuka lahan menggunakan cara pembakaran.


Untuk melakukan pembakaran, tersangka menyiapkan sejumlah bahan yang berada di sekitar kebun. Ia memanfaatkan bambu bekas pancangan tanaman kelapa sawit, kemudian memotong dan mengolah bagian ujung bambu tersebut untuk digunakan sebagai alat membantu proses pembakaran.


Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka menggunakan korek api untuk menyalakan bambu tersebut. Api kemudian diarahkan ke daun-daun kering dan pokok tanaman yang sebelumnya telah dipotong di lahan.


Api kemudian membesar dan membakar area lahan. Tersangka membiarkan api tetap menyala hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melihat kondisi api yang dianggap telah padam, tersangka meninggalkan lokasi, meskipun masih terdapat asap di area tersebut.


Pada hari-hari berikutnya, tersangka kembali mendatangi kebunnya dan masih menemukan adanya asap di lokasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemadaman tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi kebakaran yang merembet ke lahan warga di sekitar lokasi.


Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka memperoleh informasi mengenai adanya kebakaran di wilayah Sungai Hitam yang menyambar lahan milik Indra dan Irawan.


Setelah mendatangi lokasi, tersangka mengetahui bahwa kebakaran tersebut berasal dari sambaran api dari lahan miliknya.


Tersangka kemudian turut membantu melakukan pemadaman hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, setelah proses pemadaman dilakukan, masih ditemukan asap di lokasi kebakaran.


Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (10/9/2026), Ketua RT 12 Sulman mendatangi kediaman tersangka. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa lahan warga terbakar akibat sambaran api yang berasal dari lahan milik tersangka.


Pihak terkait kemudian sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.


Selanjutnya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka menghadiri mediasi di Kantor Lurah Muara Rupit terkait tuntutan ganti rugi atas lahan dan tanaman kelapa sawit milik warga yang terdampak kebakaran.


Dalam mediasi tersebut, tersangka tidak menyanggupi tuntutan ganti rugi. Perkara kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Akibat kejadian tersebut, berdasarkan laporan awal, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 13 hektare. Luasan tersebut selanjutnya masih akan dilakukan pengukuran dan pendataan lebih lanjut oleh pihak terkait.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Muratara telah mengamankan barang bukti berupa empat potong kayu yang terbakar. Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Muratara masih melakukan sejumlah langkah penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut. Di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, serta membawa barang bukti ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.


Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran luas lahan yang terbakar. Selain itu, koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Muratara dalam menangani kasus Karhutla sekaligus memberikan perhatian terhadap dampak kebakaran lahan terhadap masyarakat dan lingkungan.


Polres Muratara mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih dalam kondisi lahan yang kering, api dapat dengan mudah menyebar dan berpotensi merambah ke lahan milik warga lainnya.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun indikasi kebakaran agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.


Perkembangan penanganan perkara Karhutla tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sesuai tahapan penyidikan. *


#Muratara #Karhutla #PolresMuratara #Rupit #MuaraRupit #KebakaranLahan #KebakaranHutan #SumateraSelatan #Sumsel #IshakSyamsudin #BeritaMuratara #BeritaSumsel #InfoMuratara #KabarMuratara #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update