Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial F (44) dan SI (22).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 22.26 WIB. Penindakan bermula setelah personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanjung Kupang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Tanjung Kupang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,85 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, serta dua buah botol yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong).
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan.
Polres Empat Lawang terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Empat Lawang. *
