Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dua Versi dalam Kasus Kematian Andre di Muba: Pelaku Mengaku Membela Diri, Keluarga Membantah

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T23:31:29Z


MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM– Masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis di kawasan perkebunan sawit pada Selasa (25/8/2026). Korban bernama Andre ditemukan tewas dengan kondisi kepala terpisah dari tubuhnya.


Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah AS, pemilik kebun, menyerahkan diri ke kepolisian dengan diantar perangkat desa pada hari terjadinya peristiwa tersebut. Diduga, duel maut antara keduanya terjadi setelah korban masuk ke kebun milik AS dan diduga hendak mencuri buah sawit.


AS mengaku kejadian bermula ketika dirinya meminta ganti rugi atas buah sawit miliknya yang disebut hilang. Ia kemudian bertemu dengan korban dan meminta pertanggungjawaban terkait sawit tersebut. Namun, pembicaraan mengenai ganti rugi justru berujung cekcok.


AS menyebut Andre kemudian marah dan menyerangnya terlebih dahulu menggunakan parang.


"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saat saya minta ganti, dia marah dan menyerang saya," ujar AS dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Rabu (26/8/2026).


Karena mengaku diserang terlebih dahulu, AS kemudian melakukan perlawanan dan membela diri menggunakan parang.


"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkapnya.


Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AS dan Andre terlibat duel menggunakan senjata tajam jenis parang.


"Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Kami masih mendalami secara menyeluruh bagaimana awal mula hingga berakhirnya peristiwa tersebut," ucapnya.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku memergoki korban yang diduga sedang melakukan pencurian. AS kemudian meminta ganti rugi, yang diduga memicu perkelahian antara keduanya.


"Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku mengaku ia dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ungkapnya.


Kapolres menjelaskan, perkara tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 463 dan Pasal 456, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.


Sementara itu, pihak keluarga korban Andre membantah tudingan bahwa korban mencuri sawit milik AS. Bibi korban, Epa Susanti, mengatakan keluarganya tidak menerima tudingan tersebut dan menilai tudingan itu tidak masuk akal. Pasalnya, tanaman sawit di kebun yang disebut milik AS masih kecil dan belum menghasilkan buah.


"Kami keluarga sangat tidak terima dan membantah kalau keponakan kami dituduh mencuri sawit. Kalau dilihat dari video yang ada, pohon sawit di kebun itu masih kecil-kecil dan belum berbuah. Jadi sawit yang mana menurut dia yang mau dicuri," ucap Epa, Kamis (27/8/2026).


Keluarga juga membantah pengakuan AS yang menyebut Andre menyerangnya terlebih dahulu menggunakan parang. Menurut keluarga, jika memang terjadi perkelahian, seharusnya terdapat luka pada tubuh AS. Namun, keluarga mengaku tidak menemukan adanya luka pada tubuh AS, sementara Andre mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.


"Kalau pelaku mengaku diserang terlebih dahulu, itu bohong. Tidak ada sama sekali perlawanan dari keponakan kami. Kami cek, pelaku tidak ada luka. Kalau diserang otomatis pasti ada luka," ujarnya.


Sementara itu, korban mengalami luka di kaki, kedua bahu, serta kedua tangan. Keluarga juga menyayangkan kondisi korban yang mengalami luka parah pada bagian leher hingga kepala terpisah dari tubuh.


Pihak keluarga berharap polisi dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas dan memberikan hukuman yang adil kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya.


"Kami memohon kepada kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Kami kasihan dengan anaknya yang masih berumur tiga tahun dan istrinya yang sedang hamil," ungkapnya. *


#Muba #MusiBanyuasin #JirakJaya #SumateraSelatan #Sumsel #BeritaMuba #BeritaSumsel #Kriminal #KasusKriminal #PolresMuba #Pembunuhan #PerkebunanSawit #Sawit #Kejahatan #Hukum #PenegakanHukum #BeritaHariIni #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update