MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM - Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah truk tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berujung pada terungkapnya dugaan tindak pidana pengolahan BBM ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Truk tangki Mitsubishi Colt Diesel Canter warna biru putih dengan nomor polisi BG 9518 K yang dikemudikan HC (45) terguling saat melintasi jalan menanjak dan berlubang.
Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 10.000 liter cairan yang diduga merupakan minyak olahan jenis solar.
Akibat kecelakaan itu, sebagian muatan di dalam tangki tumpah. Kendaraan juga sempat menutup seluruh badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat kendaraan mengalami kesulitan melewati jalan yang menanjak. Pengemudi kemudian memindahkan transmisi ke gigi satu dan menekan pedal gas. Namun, kendaraan tidak mampu melewati tanjakan dan justru bergerak mundur.
Sopir berusaha melakukan pengereman, tetapi kendaraan tetap bergerak turun. Dalam kondisi tersebut, pengemudi kemudian memasukkan transmisi ke posisi mundur dan mematikan mesin dengan maksud menghentikan kendaraan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil hingga kendaraan akhirnya kehilangan kendali.
Pengemudi kemudian membanting kemudi ke kanan dan kiri. Truk akhirnya terguling ke sisi kanan dan menutup badan jalan. Sebagian muatan yang berada di dalam tangki pun tumpah di lokasi kejadian.
Namun, penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan tersebut. Polisi kemudian menelusuri asal cairan yang diangkut truk dan menemukan dugaan keterkaitan dengan tempat pengolahan minyak atau bleaching di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Petugas kemudian mendatangi lokasi pengolahan minyak tersebut. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan minyak.
Petugas juga mengamankan Darling Saputra (31), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
Setelah dilakukan pengembangan, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Heri Candra (45) dan Darling Saputra (31).
Heri Candra diketahui merupakan warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Sementara Darling Saputra merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil truk tangki Mitsubishi Canter warna biru putih nomor polisi BG 9518 K beserta kunci kontak, sekitar 3.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin penyedot, dua unit mesin pengaduk, dua buah selang masing-masing sekitar tiga meter, satu buah tedmon, satu karung serbuk bleaching, satu buah corong serta satu buah alat ukur.
Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 5 liter cairan asam sulfat, sekitar 1.000 liter minyak hasil pengolahan atau bleaching serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.
"Polisi sudah mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pengolahan dan distribusi minyak tersebut," ujar AKP Hutahaean.
Dari hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pengolahan BBM yang menghasilkan produk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal bahan baku, proses pengolahan hingga jalur distribusi minyak olahan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta hasil olahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. *
#Muba #MusiBanyuasin #Sumsel #SumateraSelatan #BBMIlegal #MinyakIlegal #SolarOlahan #PolresMuba #Kecelakaan #TrukTangki #BatanghariLeko #BabatToman #BeritaSumsel #InfoSumsel #BeritaMuba #KabarMuba #KabarEmpatLawang
