Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tiga Pria Diduga Bakar Lahan PT MHP di OKU Timur Ditangkap Polisi

Senin, 24 Agustus 2026 | Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T12:17:17Z


OKU TIMUR, KABAREMPATLAWANG.COM - Upaya Polres OKU Timur, Polda Sumsel, mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuahkan hasil. Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.


Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Muara Enim.


Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara membenarkan penangkapan tersebut. Aksi pembakaran lahan di area CPT 24 Blok Sungai Tuha milik PT MHP terendus pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.


"Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai sebuah pergerakan kendaraan yang melintas sebelum titik api muncul di lokasi tersebut," kata AKBP Lalu Hedwin dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).


Aksi para terduga pelaku terungkap setelah tim keamanan perusahaan bersama petugas kepolisian melacak kendaraan yang baru saja memasuki area camp unit. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pengemudi kendaraan, YAP, mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua rekannya, JS dan OB.


Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa korek api gas serta sampel abu, tanah, dan ranting kayu bekas terbakar untuk kepentingan penyidikan.


Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Timur. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Penangkapan tersebut menegaskan komitmen penegakan hukum di tengah intensifnya upaya Polres OKU Timur dalam mengantisipasi karhutla.


Sebelumnya, jajaran Polres OKU Timur gencar melakukan patroli dan sosialisasi di 116 titik lokasi rawan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk memperkuat mitigasi serta menindak tegas para pelaku pembakaran.


Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu bencana karhutla.


"Sesuai arahan dan instruksi Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan kami proses secara tuntas," tegas AKBP Lalu Hedwin. *


#OKUTimur #Karhutla #PolresOKUTimur #PTMHP #Sumsel #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update