PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM - Aksi perampokan terjadi di tengah kebun kopi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang petani lansia diikat, wajahnya ditutup kain, dan ditinggalkan sendirian di dalam pondok. Pelaku berhasil diringkus polisi hanya dalam waktu dua hari.
Korban diketahui bernama Hodri (62). Ia ditemukan dalam kondisi terikat oleh anaknya sendiri di kawasan Jalan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kecurigaan bermula saat saksi bernama Ari melihat sepeda motor “gerandong” milik korban terparkir di bawah pohon kapuk sejak pagi. Hingga sore hari, motor tersebut tak kunjung berpindah.
Ari kemudian menghubungi Wawan Ruzid, anak korban, melalui video call WhatsApp. Wawan memastikan sepeda motor tersebut milik ayahnya dan langsung menuju lokasi kebun.
Sesampainya di pondok, Wawan melihat kondisi halaman yang tidak seperti biasanya. Jemuran kopi terlihat berserakan. Dari dalam pondok, terdengar suara Hodri memanggil.
“Saat dibuka, ayah saya sudah dalam keadaan tangan dan kaki terikat. Wajahnya ditutup kain,” ujar Wawan.
Menurut pengakuan korban, ia telah diikat sejak pukul 02.00 WIB. Awalnya, korban diikat di halaman depan pondok, kemudian dipindahkan ke dalam pondok.
Hodri kemudian dilarikan ke RSD Besemah untuk mendapatkan perawatan. Ia mengalami luka lecet dan bengkak pada tangan serta memar di bagian punggung, badan, dan wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp100.750.000, berupa hasil kopi dan barang berharga lainnya.
Sementara itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dusman mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Lahat.
Tersangka diketahui bernama Agoscik bin Junaydi (20), berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
“Setelah informasi kami nilai akurat, anggota langsung melakukan penangkapan. Di awal pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan.
Dari tangan Agoscik, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu gulung tali rafia hitam, gunting beton berwarna kuning, linggis berbalut ban, tas selempang, kunci T beserta mata kuncinya, kawat modifikasi, dan kunci L modifikasi.
“Barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus kami lakukan,” ujar Angga.
Ia mengatakan, saat ini Agoscik ditahan di Mapolres Pagar Alam. Ia dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit Pidum Ipda Dusman menyebut penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di kawasan perkebunan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para petani yang beraktivitas di kawasan perkebunan. Kejahatan di kebun tidak hanya menguras hasil panen petani, tetapi juga dapat menimbulkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban.
“Bayangkan, korban sendirian di pondok, diikat sejak jam 2 dini hari. Ini bukan sekadar pencurian, ini perampokan dengan kekerasan,”pungkasnya. *
#PagarAlam #PagarAlamTerkini #SumateraSelatan #Sumsel #BeritaSumsel #Kriminal #Perampokan #Petani #KebunKopi #PolresPagarAlam #InfoPagarAlam #KabarEmpatLawang
