Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Penganiayaan Murid oleh Guru PPPK di Lubuklinggau Berakhir Damai

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-04T22:56:03Z


LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah murid yang dilakukan oknum guru PPPK berinisial RP di salah satu SD Negeri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berakhir damai. Kasus tersebut dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).


Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan, proses mediasi telah dilakukan di hadapan Inspektorat dan pihak terkait lainnya hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.


"Ya benar, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah RJ pada Minggu kemarin (2/8/2026). Sudah dilakukan mediasi di depan inspektorat dan pihak terkait lainnya," katanya, Senin (3/8/2026).


Dio menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah kedua belah pihak mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan. Korban juga telah mencabut laporan polisi melalui wali muridnya.


"Penyelidikannya sudah dihentikan karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban juga sudah mencabut laporannya melalui wali murid," ungkapnya.


Menurut Dio, penghentian penyelidikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum keputusan diambil, polisi juga telah menggelar perkara di Polres Lubuklinggau.


"Karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, sudah sesuai dengan aturan sehingga kami laksanakan. Sudah digelar perkara juga di kantor Polres Lubuklinggau," jelasya.


Sementara itu, Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau Rusmani membenarkan persoalan dugaan penganiayaan tersebut telah diselesaikan secara damai.


"Alhamdulillah persoalan tersebut sudah selesai dengan damai dan kekeluargaan. Mediasi sudah dilakukan," katanya.


Rusmani mengatakan, RP kini telah kembali aktif mengajar. Namun, yang bersangkutan tidak lagi mengajar di kelas VI dan dipindahkan ke kelas IV.


"Yang bersangkutan sudah aktif mengajar lagi, namun pindah dari kelas VI ke kelas IV. Sanksi dari pihak inspektorat sudah diselesaikan juga. Sanksinya administrasi tertulis," ujarnya.


Ia memastikan para siswa yang sebelumnya menjadi korban tetap bersekolah di SD tersebut dan tidak ada yang pindah.


"Mereka enggak ada yang pindah, masih di kelas yang itu," katanya.


Rusmani menambahkan, dalam kesepakatan damai tersebut, pihak sekolah menyepakati pemberian ganti rugi atas biaya pengobatan, visum, dan kebutuhan lainnya.


"Kesepakatannya ganti rugi luka, visum, dan sebagainya," ujarnya.


Dilaporkan Wali Murid


Diberitakan sebelumnya, oknum guru PPPK berinisial RP di salah satu SD Negeri di Kota Lubuklinggau diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah murid. Tak terima atas dugaan tersebut, para wali murid melaporkan kasus itu ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (15/7/2026) malam.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut dipicu karena beberapa siswa tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan.


Para korban diduga dipukul menggunakan mistar kayu hingga mengalami luka lebam pada tangan dan kaki serta trauma psikologis. *


#Lubuklinggau #GuruPPPK #PenganiayaanMurid #PolresLubuklinggau #RestorativeJustice #Pendidikan #SumateraSelatan #BeritaLubuklinggau #BeritaSumsel #InfoLubuklinggau #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update