PALI, KABAREMPATLAWANG.COM - KPK memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto (AG), terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Edison, kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan adanya permintaan Bupati Asgianto kepada pihak BPK agar Kabupaten PALI memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang diupayakan Kabupaten Muara Enim.
"Memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Budi mengatakan, Kabupaten PALI sejak 2013 disebut tidak pernah lagi memperoleh predikat WTP. Asgianto selaku bupati diduga meminta bantuan kepada Angga (AG), salah satu tersangka dalam kasus suap BPK, agar Kabupaten PALI memperoleh predikat tersebut.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," ungkap Budi.
Dari pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri ada atau tidaknya pemberian uang dari Bupati PALI Asgianto kepada pihak BPK untuk memperoleh predikat WTP.
"Penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di pemerintah Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan Asgianto, penyidik turut memperoleh informasi bahwa praktik serupa diduga terjadi di sejumlah daerah lainnya.
"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," katanya.
Asgianto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Asgianto, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni:
Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim.
Emran Tabrani selaku Plh Sekda Muara Enim.
M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Muara Enim.
Ratna Pinarti selaku Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim.
Kasus Suap Bupati Muara Enim
Sebagai informasi, Bupati Muara Enim Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah:
Bupati Muara Enim, Edison.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
Keponakan Bupati, Adi Triyadi.
Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory. Suap tersebut diduga diterima melalui Abi Nurwardani.
Suap tersebut diduga merupakan uang untuk menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.
Pada Rabu (10/6/2026), KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison kepada pihak BPK.
KPK mengungkap pihak BPK meminta uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
Angga selaku pihak swasta.
Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
Edison selaku Bupati Muara Enim.
Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi. *
#PALI #Asgianto #KPK #BPK #WTP #MuaraEnim #Edison #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaSumsel #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang
