Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Sabu 3,40 Gram

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T00:36:18Z


MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial E.L. (36) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Enim.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU A. Yurico, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan H. Pangeran Danal, Kampung V, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan E.L. yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.


Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang dikuasai pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,40 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah pipet berbentuk sekop berwarna bening yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan tersangka.


Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico, S.H., M.H. menegaskan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," ujar IPTU A. Yurico.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratoris, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.


Polres Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui tindakan represif dan preventif sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.


Kepolisian juga mengimbau seluruh warga agar bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


#MuaraEnim #PolresMuaraEnim #Narkoba #Sabu #Satresnarkoba #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaMuaraEnim #Kriminal #InfoSumsel #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update