Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

357 Dispensasi Nikah Anak di Muara Enim dalam Dua Tahun, Pemkab Perkuat Pencegahan

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T06:02:39Z


MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Angka perkawinan anak di Kabupaten Muara Enim masih menjadi pekerjaan rumah serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mencatat, ratusan pasangan di bawah usia 19 tahun masih mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, dan seluruh permohonan tersebut dikabulkan.


Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 191 permohonan dispensasi nikah. Sementara hingga 2025, jumlahnya telah mencapai 166 permohonan.


Dengan demikian, dalam dua tahun terakhir tercatat 357 dispensasi nikah diberikan bagi pasangan usia anak.


Tingginya angka tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Muara Enim. Berbagai langkah pencegahan terus diperkuat melalui kegiatan Implementasi Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak yang digelar di Aula Kabupaten Layak Anak (KLA) DPPPA Muara Enim, Rabu (5/8/2026).


Kegiatan tersebut dibuka Bupati Muara Enim yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ulil Amri.


Kepala DPPPA Kabupaten Muara Enim, Husin Aswadi, mengatakan tingginya angka dispensasi nikah menunjukkan persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.


"Kecamatan Rambang Niru menjadi wilayah dengan jumlah dispensasi nikah tertinggi, yakni 24 anak. Disusul Kecamatan Muara Enim sebanyak 18 anak, serta Kecamatan Gunung Megang dan Belimbing yang masing-masing mencatat 16 anak," ujar Husin.


Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan sejak dini.


Salah satunya melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim. Berdasarkan nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama pada 2025, setiap pasangan yang mengajukan dispensasi kawin beserta keluarganya diwajibkan mengikuti konseling di DPPPA sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.


"Pada tahun 2025 terdapat 70 pasangan yang telah mendapatkan layanan konseling di Klinik PUSPAGA. Sementara hingga Juli 2026 sebanyak 55 pasangan kembali mendapatkan pendampingan sebelum mengajukan dispensasi nikah," jelasnya.


Selain layanan konseling, Pemkab Muara Enim juga menyusun Dokumen Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, melaksanakan penyuluhan di 246 desa sepanjang 2024–2025, serta akan menggelar sosialisasi di 20 sekolah mulai September hingga Desember 2026.


Pemerintah daerah juga membuka akses pendidikan bagi anak yang terlanjur putus sekolah melalui Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tingkat SMA, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan UPT SMA Negeri 2 Muara Enim.


"Hingga saat ini, sebanyak 10 anak telah dinyatakan lulus seleksi program tersebut," ungkap Husin.


Selain itu, Bupati Muara Enim telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Kurang dari 19 Tahun yang mewajibkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memperkuat upaya pencegahan serta mendukung program wajib belajar 13 tahun.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ulil Amri, menegaskan bahwa perkawinan anak bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.


"Upaya pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi pemerintah daerah, instansi vertikal, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, media, keluarga hingga anak-anak sendiri," katanya.


Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Muara Enim.


"Setiap anak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh berkembang secara optimal, dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa harus kehilangan haknya akibat perkawinan pada usia anak," pungkasnya. *


#MuaraEnim #PerkawinanAnak #DispensasiNikah #DPPPA #Sumsel #BeritaSumsel #BeritaMuaraEnim #InfoMuaraEnim #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update