Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T07:15:19Z


PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam, Tahun Anggaran 2023, dituntut masing-masing hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.


Keenam terdakwa tersebut menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah. Mereka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam serta tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta atau kontraktor.


Ketiga ASN tersebut yakni Darwinata, ST, MM bin Mawi (49), selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pagar Alam periode 2023-2025; Aris Suwandi, ST, MT bin Trimo Pranoto (46), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Arif Munandar, ST bin Darul Tjik Olah (51), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Sementara dari pihak swasta yakni Herlansyah bin Rustan (44), selaku Direktur CV Zidan Pratama; Densi Iriansyah, SE bin Kasman Suhir (40), selaku pemilik CV Zidan Pratama; dan Yudi Agustian, ST bin Kubrani (49), selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.


Tuntutan terhadap keenam terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH, pada Jumat (24/7/2026).


Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, yakni Pasal 603 KUHP.


Namun, JPU menilai keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Darwinata, ST, MM bin Mawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Darwinata.


JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan, terhadap lima terdakwa lainnya.


Selain hukuman penjara, JPU menuntut keenam terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.


JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) secara bersama-sama terhadap Darwinata, Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian sebesar Rp532,955 juta lebih.


Namun, Darwinata telah menitipkan uang sebesar Rp88,9 juta. Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga kewajiban UP Darwinata dinyatakan nihil.


Untuk terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113,755 juta lebih. Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga sisa kewajibannya dinyatakan nihil.


Sementara itu, terdakwa Arif Munandar telah menitipkan uang sebesar Rp89,4 juta, Herlansyah Rp76,5 juta, dan Yudi Agustian Rp89,4 juta.


Dalam dakwaannya, JPU Kejari Pagar Alam mendakwa keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan atau Pasal 604 KUHP.


JPU RA Sarfina Linaty, SH, mendakwa Darwinata yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK telah melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Aris Suwandi, Arif Munandar, Herlansyah, Densi Iriansyah, dan Yudi Agustian.


Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.


Adapun kegiatan pembangunan pelebaran bahu jalan tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,491 miliar lebih. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pagar Alam melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.


Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.


Kondisi tersebut menyebabkan adanya kekurangan mutu yang signifikan sehingga pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi.


Selain itu, pembayaran yang dilakukan disebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Akibatnya, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp532,955 juta lebih.


Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU serta pembelaan dari masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. *


#PagarAlam #Korupsi #Tipikor #JalanRatuSeriun #KejariPagarAlam #SumateraSelatan #BeritaPagarAlam #PengadilanTipikor #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update