MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Dua pria berinisial HN (34) dan AA (33) diamankan personel Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin, setelah diduga mencuri kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP) di Desa Tenggulang Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan Dusun II, Desa Tenggulang Jaya. Kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan satu unit kendaraan dinas milik PLN, sehingga seolah-olah sedang melaksanakan pekerjaan atau tugas di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Dengan menggunakan sejumlah peralatan, kedua terduga pelaku diduga memotong kabel listrik milik PT MEP dengan total panjang sekitar 600 meter.
Aktivitas mencurigakan tersebut kemudian diketahui warga sekitar yang melihat adanya kegiatan pada dini hari. Warga selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Babat Supat IPTU Dicky Haryadi Marthadinata, SE, CPHR, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Babat Supat untuk segera mendatangi lokasi kejadian.
"Anggota kita langsung datang ke TKP kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit mobil dinas Toyota Rangga milik PLN yang tidak dilengkapi surat identitas, satu buah stik berwarna oranye, satu buah gunting pemotong kabel, satu buah tali safety, serta satu buah tangga fiber merek Werner warna oranye.
Selain itu, polisi mengamankan satu gulungan kabel Alma sepanjang sekitar 200 meter yang diduga merupakan bagian dari kabel yang menjadi sasaran pencurian.
Akibat kejadian tersebut, PT Musi Banyuasin Electric Power (MEP) diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Kerugian tersebut berkaitan dengan kabel listrik yang diduga dipotong dan diambil oleh para terduga pelaku.
Saat ini, HN dan AA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Babat Supat. Unit Reskrim Polsek Babat Supat masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mengungkap modus serta rangkaian aksi yang dilakukan.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Polsek Babat Supat menegaskan setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Peran masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan juga dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan serta mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Babat Supat. *
#Muba #MusiBanyuasin #BabatSupat #TenggulangJaya #PTMEP #PencurianKabel #Polisi #PolresMuba #Sumsel #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang
