OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM– Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria tersebut berinisial MAIP (29), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO kasus pencurian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di tempat kontrakannya di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAIP diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko di kawasan Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIB. Korban, Trysma Kurniadi (37), mendapat informasi dari saksi bahwa pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setibanya di lokasi, korban mendapati bagian dalam toko dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp1 juta, rokok, serta satu buah velg racing ring 14 untuk kendaraan Kijang Super.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
“Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian. Perkara ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” terang Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah jaket hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat personel terhadap informasi yang diterima di lapangan.
Menurutnya, Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengoptimalkan kegiatan penyelidikan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar IPTU Mansyur.
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial AAB (24). Sementara MAIP kini telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. *
#OganIlir #Indralaya #IndralayaUtara #PolresOganIlir #Resmob #Satreskrim #Curat #Pencurian #DPO #Kriminal #Palembang #Sumsel #SumateraSelatan #InfoSumsel #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang
