OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Yansori, mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Majelis hakim menyatakan Yansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait penguasaan lahan negara di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, majelis hakim menilai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Yansori dijatuhi hukum satu tahun dan dua bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta," tegas Majelis Hakim, Rabu (13/8/2026).
Majelis hakim menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 59 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yansori dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Yansori bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, JPU memilih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Yansori menerbitkan sejumlah Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) menggunakan nama warga. Namun, penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses transaksi atau penjualan lahan kepada pihak lain.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Yansori disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp1,46 miliar. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10,58 miliar.
Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut juga menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp10.584.288.000. *
#OganIlir #Yansori #Tipikor #KasusKorupsi #LahanNegara #PengadilanTipikor #Palembang #Sumsel #BeritaSumsel #BeritaOganIlir #KabarEmpatLawang
