MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang pria berinisial DD (39), warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Kaliberau.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Bayung Lencir bersama Tim Tekan 204 Polres Musi Banyuasin setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksinya, DD diduga masuk ke rumah korban bernama Lisnaini dengan cara memanjat pohon.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink silver dengan nomor polisi BH 5901 NN.
Pelaku kemudian keluar melalui pintu depan setelah mencongkel pintu menggunakan obeng. Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa kabur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Fita bersama Tim Tekan 204 untuk menangkap pelaku.
DD kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario nomor polisi BH 5901 NN warna pink silver lengkap dengan kunci kontak, satu lembar STNK, satu buku BPKB, dan sebuah obeng.
"Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," ungkap AKP Kosim, Minggu (23/8).
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 476 Ayat (1) Huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kosim. *
#Muba #MusiBanyuasin #BayungLencir #Kaliberau #PencurianMotor #PencuriMotor #PolresMuba #PolsekBayungLencir #KriminalMuba #Sumsel #SumateraSelatan #InfoMuba #BeritaMuba #KabarMuba #KabarEmpatLawang
