PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pencurian di Toko Eka Prasta, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, yang terjadi pada Selasa (18/8/2026), akhirnya berhasil diungkap polisi.
Seorang pria berinisial EW (49), warga Kelurahan Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, diamankan Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat.
EW diamankan setelah diduga mencuri sebuah tas selempang berwarna cokelat milik pemilik toko. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai dengan total Rp1.360.000.
Penangkapan EW bermula ketika korban, Eka Romantika (42), menyadari barang miliknya hilang dari dalam toko.
Saat itu, Eka mendapati tas selempang berwarna cokelat yang sebelumnya berada di dalam toko sudah tidak ada di tempat.
Tas tersebut tidak hanya berisi barang pribadi, tetapi juga uang tunai sebesar Rp1.360.000. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Eka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali informasi dari masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari salah seorang warga mengenai keberadaan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan di sekitar lokasi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga mengamankan pria yang dicurigai tersebut.
Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas.
EW kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, EW mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya membawa EW ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas selempang berwarna cokelat dan uang tunai sebesar Rp1.360.000.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siwo Purnomo SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Ia mengatakan, petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
"Pelaku berinisial EW asal Pagaralam telah kita amankan berikut barang bukti," kata Tomas.
Menurut Tomas, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan ketika pelaku memanfaatkan situasi saat pemilik toko sedang lengah.
Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban.
"Saat pemilik toko lengah, pelaku masuk dan mengambil tas berisi uang," jelasnya.
Tomas menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari respons cepat anggota setelah menerima laporan dari korban.
Informasi dari masyarakat di sekitar lokasi juga turut membantu petugas dalam mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau ketika sedang melayani pelanggan atau melakukan aktivitas lainnya.
Menurutnya, kewaspadaan tetap diperlukan karena aksi pencurian dapat terjadi ketika pelaku melihat adanya kesempatan.
Karena itu, pemilik toko maupun masyarakat diharapkan memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah diambil.
“Atas perbuatannya, EW kini harus menjalani proses hukum di Polsek Prabumulih Barat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. *
#Prabumulih #PagarAlam #Pencurian #Kriminal #Polisi #PolsekPrabumulihBarat #PrabumulihHariIni #BeritaPrabumulih #KabarEmpatLawang
