PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan berupa perampasan untuk negara terhadap satu unit bus yang digunakan untuk menimbun 318 liter BBM bersubsidi jenis bio solar. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pidana Nomor 86/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbm pada Kamis (20/8/2026) di Gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Sindur, Kota Prabumulih.
“Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil bus dengan TNKB BA 7042 SA, warna kuning biru, beserta kunci kontak dirampas untuk negara”, ucap hakim ketua majelis Sugiri Wiryandono saat membacakan putusannya, didampingi hakim anggota Muhammad Rifqi dan Rasalhaque Ramadan Putra.
Terdakwa N, laki-laki berusia 22 tahun, dihadapkan ke persidangan karena menimbun BBM bersubsidi jenis bio solar untuk kemudian dijual kembali. Aksi tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memodifikasi tangki bus miliknya.
Terdakwa memasang pompa elektrik di dalam tangki bus sehingga dapat dengan cepat mengosongkan isi tangki dan mengalirkannya ke wadah lain saat proses pengisian bahan bakar berlangsung.
Dengan cara tersebut, terdakwa dapat mengangkut bahan bakar dalam jumlah yang jauh lebih banyak dari kapasitas tangki bus.
Terdakwa juga membuat empat barcode pengisian BBM bersubsidi untuk melancarkan aksinya. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan total 318 liter bio solar yang disimpan terdakwa di dalam enam jerigen dan tangki bus miliknya.
Bio solar tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp6.800 per liter dan rencananya dijual kembali dengan harga Rp8.000 hingga Rp13.000 per liter.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU Migas jo Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan satu unit bus milik terdakwa yang telah dimodifikasi secara khusus untuk dirampas negara.
“1 unit bus tersebut merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang tersebut telah dimodifikasi secara khusus untuk melakukan tindak pidana, sehingga dikhawatirkan akan digunakan untuk melakukan tindak pidana kembali. Untuk itu cukup beralasan hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara”, demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Selain merampas bus tersebut untuk negara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa.
Sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. *
#Prabumulih #BeritaPrabumulih #PNPrabumulih #BBMSubsidi #BioSolar #BBM #PenimbunanBBM #SumateraSelatan #Sumsel #BeritaSumsel #Hukum #Pengadilan #Kriminal #BeritaTerkini #InfoPrabumulih #KabarEmpatLawang
