OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (39) diamankan setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya di kawasan Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,1 gram. Polisi juga mengamankan sabu yang tersimpan di dalam pirek dengan berat bruto 1,38 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan tersangka diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
"Pelaku juga kedapatan menyimpan sabu dalam pirek dengan berat bruto 1,38 gram," ujar Iptu Surya Atmaja di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (22/7/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi serta uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
"Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu," tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, TN mengaku baru satu kali melakukan penjualan sabu. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan penyelidikan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses hukum ini, status TN masih sebagai tersangka dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#OganIlir #PolresOganIlir #Satresnarkoba #Narkoba #Sabu #Kriminal #KabarEmpatLawang #BeritaSumsel #PengedarSabu #IRTPengedarSabu
