OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Personel Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 25 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, Kurnia (31), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, korban meninggalkan rumah sejak pagi untuk mengantar anak ke sekolah. Ketika kembali sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp16.000.000 telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.A. (19), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas yang merupakan milik korban.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
"Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Raja masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa tersangka, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
#OganIlir #TanjungRaja #PolresOganIlir #PolsekTanjungRaja #Curat #Pencurian #Kriminal #KabarEmpatLawang
