OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi seorang pria yang mondar-mandir di depan Mapolsek Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, sambil membawa senjata tajam berakhir dengan penangkapan oleh polisi. Pria tersebut diamankan setelah gerak-geriknya dinilai mencurigakan dan berpotensi mengganggu keamanan.
Pelaku diketahui bernama Jordi (27). Ia diamankan petugas pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolsek Tanjung Raja.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, mengatakan anggota yang sedang bertugas melihat Jordi berulang kali berjalan di sekitar kantor polisi. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
"Saat dihampiri, ternyata dia sedang membawa sebilah pisau. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, yang bersangkutan langsung kami amankan," ujar Mansyur, Jumat (24/7/2026).
Saat diinterogasi, Jordi mengaku tidak berniat melakukan tindak kejahatan. Ia berdalih membawa pisau hanya untuk berjaga-jaga saat menjaga lapak dagangannya.
Namun, menurut Mansyur, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah tetap melanggar ketentuan hukum.
"Jawaban pelaku sempat berbelit-belit. Dia mengaku sedang menjaga lapak dagangan, tetapi itu bukan alasan untuk membawa senjata tajam," katanya.
Polisi kemudian mengamankan Jordi beserta barang bukti berupa sebilah pisau ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mansyur menambahkan, kepemilikan dan kebiasaan membawa senjata tajam masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan di wilayah Ogan Ilir. Oleh karena itu, kepolisian terus mengedukasi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, senjata api, maupun bahan peledak tanpa hak.
"Kami terus mengingatkan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum memiliki konsekuensi pidana. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhinya," tegasnya. *
#OganIlir #PolresOganIlir #TanjungRaja #Kriminal #SenjataTajam #Pisau #Polisi #KabarEmpatLawang
