Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

ASN Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara, Korupsi Anggaran Rp305 Juta dan Wajib Bayar Uang Pengganti

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T12:13:42Z


MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Muhammad Ridho Kurniawan, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dinas.


Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina pada Selasa (28/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sebagaimana dakwaan jaksa.


"Mengadili terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim ketua, Selasa (28/7/2026).


Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp305.667.232.


"Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap hakim ketua.


Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.


Sementara itu, JPU Kejari Muba, Dio Abensi, membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Dalam persidangan terungkap, Muhammad Ridho Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba diduga menyalahgunakan anggaran dinas pada periode Juli hingga Agustus 2023.


Modus yang dilakukan terdakwa ialah membuat pembayaran anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.


Jaksa mengungkapkan, dana dari rekening resmi Dinas Perhubungan Muba terlebih dahulu ditransfer berulang kali ke rekening staf honorer bagian keuangan bernama Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut dipindahkan kembali ke rekening pribadi terdakwa.


Skema transfer itu dilakukan untuk menguasai dana milik pemerintah daerah yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan anggaran. Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp305.667.232. *


#Muba #Korupsi #DishubMuba #Tipikor #PengadilanNegeriPalembang #KejariMuba #ASN #Sumsel #BeritaMuba #Hukum #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update