Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Residivis Perempuan Ditangkap saat Antar Ekstasi ke Lubuklinggau, Polisi Sita 3 Pil Minion

Jumat, 31 Juli 2026 | Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T10:26:04Z


LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM - Evi Tamala (35), seorang perempuan yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kembali mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Warga Dusun I, Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, itu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau dalam operasi penyamaran (undercover buy) pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithita Bagus Arjunaidi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, Kamis (30/7/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka Evi Tamala berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba Ipda Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan.


Dalam operasi tersebut, seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka melalui telepon untuk memesan narkotika jenis ekstasi.


Setelah terjadi kesepakatan, tersangka mengaku akan mengantarkan pesanan tersebut ke Kota Lubuklinggau dengan menumpang mobil travel.


Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang telah disepakati, yakni di kawasan Perum Bersama Permai, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.


Sesaat setelah seorang perempuan turun dari mobil travel dan mengaku bernama Evi Tamala, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.


Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.


"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil diduga narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,59 gram, telepon genggam Vivo Y16 warna hitam, tas sandang warna merah muda," kata AKP Romi.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan, polisi juga memastikan bahwa Evi Tamala bukanlah pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika yang kembali mengulangi perbuatannya.


"Tersangka ini merupakan pengedar, atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP Romi. *


#Lubuklinggau #MusiRawas #Narkoba #Ekstasi #Satresnarkoba #PolresLubuklinggau #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoLubuklinggau #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update