Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.TrK, SIK, MH., didampingi Kanit Pidum IPDA Abriansyah, SH., serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Amurat (40), warga Dusun III, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan nomor polisi BG 5393 TAE pada Minggu, 26 Juli 2026. Sepeda motor tersebut hilang saat berada di teras rumah korban di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.
Saat kejadian, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang ke arah Universitas Sriwijaya (Unsri). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp39.600.000.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kanit Pidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di daerah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," ungkap AKP Rio Pranata Tarigan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua (Kota Raya), Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Ogan Ilir.
Dari kediaman tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah kunci letter Y beserta empat mata kunci yang telah dimodifikasi sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, sebuah helm merek GM, satu potong celana jeans hitam, serta sepasang sandal merek Eiger yang digunakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan komplotan lainnya. *
