Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Lahat, Petani 54 Tahun Diamankan

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T06:31:44Z


LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (54), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., serta anggota Satresnarkoba Polres Lahat.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Sementara itu, laporan polisi terkait perkara tersebut diterbitkan pada Senin, 28 September 2026.


Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Keban Agung.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika tersebut.


Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., dan anggota untuk melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.


Saat petugas tiba di lokasi, pria tersebut sempat berlari ke bagian belakang halaman rumah untuk menghindari petugas. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah yang disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.


Barang bukti yang diamankan berupa empat paket besar ganja, 18 paket kecil ganja, serta satu buah timbangan berwarna kuning. Total berat bruto ganja yang dilaporkan dalam perkara tersebut mencapai 4,00 ons.


Pria berinisial N, yang diketahui berusia 54 tahun dan berprofesi sebagai petani, kemudian diamankan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.


Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik guna mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku turut menjadi bagian dari langkah penanganan perkara.


Satresnarkoba Polres Lahat selanjutnya akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.


Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polres Lahat mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus terjalin untuk mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan serta masa depan generasi muda.


Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lahat tetap aman dan kondusif. *


#Lahat #PolresLahat #Satresnarkoba #Narkoba #Ganja #KasusNarkotika #KikimSelatan #KebanAgung #SumateraSelatan #BeritaLahat #InfoLahat #BeritaSumsel #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update