Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Liki Sepra Bersembunyi di Kebun

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T12:13:29Z


EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM - Polisi berhasil menangkap Joni Saputra (33), terduga pelaku pembunuhan terhadap Liki Sepra (33) di tepian Sungai Musi, Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Joni Saputra ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Terduga pelaku diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun milik keluarganya di Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (29/9/2026) malam.


Liki Sepra yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang sebelumnya ditemukan menjadi korban penusukan hingga meninggal dunia. Sementara motif dan kronologi penganiayaan yang berujung kematian tersebut masih dalam penyelidikan polisi.


Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A Firman mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.


"Setelah menerima laporan, personel langsung olah TKP, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya, Rabu (30/9/2026).


Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah kepada Joni Saputra yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Talang Padang kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan terduga pelaku.


Sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Pidum IPDA Candra SM bersama Tim Elang melakukan back up terhadap personel Polsek Talang Padang dalam upaya pencarian Joni Saputra


Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa Joni Saputra diduga bersembunyi di sebuah pondok kebun milik keluarganya di Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi.


Polisi langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, Joni Saputra akhirnya berhasil diamankan petugas.


Penangkapan tersebut dilakukan pada malam yang sama setelah polisi menerima laporan kejadian. Selanjutnya, Joni Saputra dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana jeans pendek berwarna biru yang terdapat noda bercak darah.


Polisi juga menyita sebilah senjata tajam dengan panjang sekitar 25 sentimeter beserta sarung kulit berwarna cokelat.


Atas perbuatannya, pelaku Joni Saputra disangkakan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pembunuhan. *


#EmpatLawang #Pembunuhan #SungaiMusi #Canggu #TalangPadang #PolresEmpatLawang #TimElang #PenangkapanPelaku #SumateraSelatan #BeritaEmpatLawang #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update