Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tugumulyo, RH Diamankan Bersama 9 Klip

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T07:56:55Z


MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM– Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (20), warga Desa Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.


RH yang bekerja sebagai buruh diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di sebuah rumah di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo.


Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tugumulyo dan sekitarnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran dan berhasil mengamankan RH.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,21 gram.


Barang tersebut ditemukan disimpan di dalam kotak kaleng rokok bekas merek Gudang Garam yang berada dalam penguasaan pelaku.


Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu skop plastik, satu timbangan digital merek Pocket Scale, serta satu buku nota merek Forte.


Selanjutnya, RH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, RH diduga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali secara eceran. Sasaran peredarannya disebut menyasar kalangan petani.


Untuk memastikan kondisi pelaku, petugas juga melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya menunjukkan RH positif mengandung metamfetamina.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Satres Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas.


Atas perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan klip plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram, satu kotak kaleng rokok bekas warna merah tua merek Gudang Garam, satu skop plastik, satu buku nota warna biru bertuliskan Forte, serta satu timbangan digital merek Pocket Scale. *


#MusiRawas #Tugumulyo #PolresMusiRawas #TimElangMusi #SatresNarkoba #Narkoba #Sabu #PeredaranNarkoba #BeritaMusiRawas #SumateraSelatan #KabarMusiRawas #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update