LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025.
Total APBDes Batu Kucing yang menjadi objek penyelidikan mencapai Rp2.938.000.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: PRINT-01/L.6.11/Fd.1/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
"Objek penyelidikan ini adalah pengelolaan APBDes Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, tahun anggaran 2024 sampai dengan 2025," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Armein menjelaskan, APBDes Batu Kucing pada 2024 mencapai Rp1.422.400.000. Sementara pada 2025, anggarannya sebesar Rp1.515.600.000.
"Sehingga total APBDes yang sedang dilakukan penyelidikan adalah sebesar Rp 2.938.000.000," katanya.
Dalam proses penyelidikan, Armein mengatakan pihaknya juga meminta bantuan Inspektorat Muratara untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes tersebut.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Muratara Nomor: 700/001/Inspt/2026 tertanggal 29 Juni 2026, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Batu Kucing TA 2024-2025," jelasnya.
Armein mengatakan, hasil audit tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi jaksa penyelidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Pada saat ini pihak Kejari Lubuklinggau sedang menunggu jadwal ekspose dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan tahap berikutnya yaitu penetapan tersangka," ungkapnya.
