Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dua Pria di PALI Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Dugaan Sabu 15 Gram

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T07:28:31Z


PALI, KABAREMPATLAWANG.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sebuah rumah kosong di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Candra (22), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, dan Gusti Jaya (41), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.


Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres PALI mengenai adanya lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., kemudian memerintahkan Kanit I Ipda Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan personel untuk melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Candra dan Gusti Jaya di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan sehelai tisu berwarna putih.


Berdasarkan penimbangan awal, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 15 gram.


Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa bodi dan tanpa nomor polisi, nomor rangka maupun nomor mesin.


Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Kasus tersebut dituangkan dalam laporan polisi LP-A/49/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 4 September 2026.


Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy melalui jajaran penyidiknya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Peran serta masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.


Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara.


Selain mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti, penyidik Satresnarkoba Polres PALI akan melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa para terduga pelaku dan saksi-saksi sesuai prosedur.


Barang bukti yang diduga narkotika juga akan diperiksa melalui Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungan dan jenis barang tersebut secara ilmiah. Pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.


Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres PALI melalui Satresnarkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kepolisian tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak yang berperan sebagai pengedar maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.


Masyarakat Kabupaten PALI diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. *


#PALI #PolresPALI #Satresnarkoba #Narkoba #Sabu #Narkotika #Sumsel #PenukalAbabLematangIlir #BeritaPALI #Kriminal #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update