Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Curi Uang dan Rokok di Warung Warga PALI, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T09:32:44Z


PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Muhammad Subihi dan Aang Anugra Pratama. Keduanya merupakan warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Salah seorang di antaranya tercatat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


Kasus ini dilaporkan oleh korban, Adil Saputra, ke Polsek Penukal pada Kamis, 3 September 2026. Laporan dibuat setelah korban mendapati uang dan sejumlah barang dagangan miliknya hilang dari rumah sekaligus warung yang berada di Desa Purun.


Peristiwa tersebut diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban sedang melayani pembeli di warung miliknya. Ketika hendak mengambil uang untuk memberikan kembalian kepada pembeli, korban membuka laci tempat menyimpan uang.


Korban terkejut setelah mengetahui uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci telah raib. Tidak hanya uang, sejumlah rokok yang menjadi barang dagangan di warung tersebut juga diketahui hilang.


Korban kemudian mengecek kondisi di sekeliling rumah. Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan rusak.


Di sekitar lokasi, korban juga menemukan sebuah parang bergagang plastik berwarna hijau yang diduga digunakan untuk merusak pintu. Selain itu, ditemukan pula sebuah gelang rantai berwarna silver yang tertinggal di depan pintu belakang rumah.


Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari petunjuk dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama personel Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan.


Berbekal laporan korban serta informasi yang dihimpun di lapangan, polisi bergerak menelusuri keberadaan para terduga pelaku.


Hasilnya, pada hari yang sama polisi memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku, Aang Anugra Pratama, telah diamankan oleh warga di Desa Purun.


Sementara itu, terduga pelaku lainnya, Muhammad Subihi, diamankan warga di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Penukal bergerak menuju lokasi untuk menjemput kedua terduga pelaku.


Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di rumah sekaligus warung milik korban.


Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut ternyata telah dilakukan lebih dari satu kali. Para terduga pelaku mengakui melakukan pencurian pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam kejadian tersebut, korban sebelumnya kehilangan uang sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam laci warung.


Saat itu, korban belum langsung melaporkan kejadian tersebut karena mengira kehilangan uang disebabkan oleh kelalaiannya sendiri.


Aksi pencurian kemudian kembali terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam kejadian kedua, para terduga pelaku mengambil uang dan sejumlah rokok yang berada di dalam warung korban.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang bergagang plastik berwarna hijau, satu buah gelang rantai warna silver, serta tiga bungkus rokok merek Esse Punch Pop.


Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polsek Penukal selanjutnya melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk respons cepat jajaran Polsek Penukal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Selain melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi, personel juga bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.


Polsek Penukal mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama pada malam hingga dini hari.


Warga juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.


Dengan adanya laporan dan informasi yang cepat dari masyarakat, diharapkan setiap gangguan keamanan dapat segera ditindaklanjuti sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal tetap aman dan kondusif.


Berikut naskah yang sudah diperbaiki dengan alur lebih rapi, gaya jurnalistik lebih kuat, serta tetap mempertahankan seluruh kalimat dalam tanda kutip. Karena naskah ini tidak memuat kutipan langsung, tidak ada bagian kutipan yang diubah. *


#PALI #Penukal #PolresPALI #PolsekPenukal #Pencurian #Kriminal #DesaPurun #Kamtibmas #Sumsel #BeritaPALI #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update