PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menangkap seorang perempuan berinisial W (46) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk bekerja di PT Bukit Asam (PTBA).
Aksi penipuan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta. Pelaku yang merupakan warga asal Jawa Barat itu diduga melancarkan aksinya sejak 2021 dan sempat menghilang selama kurang lebih empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, di Prabumulih, Jumat (4/9/2026), mengatakan pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah keberadaannya diketahui.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan pelaku yang diberikan oleh korban," kata Jon Kenedi.
Petugas bersama korban kemudian mengamankan W di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (1/9/2026) siang.
Janjikan Anak Korban Bekerja di PTBA
Kasus tersebut bermula pada 2021. Saat itu, pelaku menjanjikan anak korban dapat diterima bekerja di PTBA.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta sejumlah uang yang diserahkan secara bertahap. Total uang yang dikeluarkan korban dalam proses tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan oleh pelaku.
"Pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan. Pelaku kemudian melarikan diri dan menghilang selama kurang lebih empat tahun," ujarnya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler, bukti transfer melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta kuitansi penyerahan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Jon Kenedi menambahkan, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Alat bukti tersebut digunakan untuk mengungkap rangkaian transaksi sekaligus memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan korban.
Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aliran dana, serta melengkapi alat bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh sebelum kasus dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Tersangka W kini ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. *
