OKU, KABAREMPATLAWANG.COM - Pelarian salah satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) yang kabur setelah melukai petugas pengawal akhirnya terhenti.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap Novri Antoni (38) di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Novri merupakan tahanan perkara narkotika yang sebelumnya melarikan diri bersama dua tahanan lainnya saat proses pengembalian ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kamis (23/4/2026) sore.
Setelah berhasil diamankan, Novri Antoni kemudian diserahkan Polres OKU kepada pihak Kejari OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., Kabag Ops Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Bustami, serta jajaran personel Satreskrim Polres OKU.
Sebelumnya, Polres OKU juga berhasil mengamankan salah satu tahanan yang kabur, yakni Anwar Safri (39). Anwar ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengatakan penangkapan Novri merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan.
“Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Helmy.
Menurut Helmy, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Resmob Satreskrim Polres OKU dalam menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya lokasi persembunyian Novri berhasil diketahui.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip menyampaikan apresiasi kepada Polres OKU atas keberhasilan menangkap kembali Novri Antoni.
Ia menilai koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri OKU dan Polres OKU menjadi faktor penting dalam proses penangkapan tahanan yang melarikan diri tersebut.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini adalah bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam memastikan tahanan yang melarikan diri dapat kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peristiwa pelarian tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore, setelah sebanyak 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Setibanya di rutan, para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya diarahkan menuju pintu masuk.
Namun, situasi mendadak berubah ketika lima tahanan berupaya melarikan diri dengan melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas pengawal.
Sempat terjadi pergulatan antara petugas dan para tahanan. Dua tahanan berhasil diamankan, sementara tiga lainnya berhasil meloloskan diri.
Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka saat berupaya mengendalikan para tahanan.
Tiga tahanan yang melarikan diri diketahui merupakan Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39). Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Baturaja.
Pasca-kejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan petugas rutan langsung melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk melacak keberadaan ketiga tahanan tersebut.
Sebelumnya, Anwar Safri (39) juga telah berhasil diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026).
Kini, dengan tertangkapnya Novri Antoni, masih terdapat satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Novri sendiri merupakan terpidana perkara narkotika yang telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Polres OKU memastikan proses pencarian terhadap satu tahanan yang masih buron terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan dikembalikan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. *
