OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM - Seorang pria bernama Suwandi tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban diduga dihentikan oleh pelaku yang kemudian langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat meminta pertolongan dan kemudian dibantu oleh seorang saksi bernama Dono. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya keluarga membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kecamatan Kertapati, Palembang. Terduga pelaku kemudian diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, Kamis (27/8).
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi," sambungnya.
Rizka juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penanganan permasalahan kepada pihak yang berwenang.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. *
