Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Polsek Pendopo Buru Rekannya yang Masuk DPO

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T11:54:49Z


EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil meringkus seorang residivis kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.


Terduga pelaku berinisial TP (53) ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat. Penangkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan setiap laporan yang diterima.


“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang untuk selalu hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak membeda-bedakan laporan; sekecil apa pun aduan yang masuk akan kami respon dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.


Penangkapan TP dipimpin langsung Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan personel Polsek Pendopo.


Kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan TP yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat.


Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya TP berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


TP ditangkap di kediaman keluarganya yang berada di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.


Setelah diamankan, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, TP diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana.


Sementara itu, polisi masih memburu seorang rekannya berinisial ED yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. *


#EmpatLawang #PolresEmpatLawang #PolsekPendopo #Kriminal #Pencurian #Residivis #Lahat #Sumsel #BeritaSumsel #InfoEmpatLawang #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update