LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM - Pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial IS (21), diamankan polisi setelah diduga menganiaya ibu kandungnya, P (50), hingga mengancam adiknya, N, menggunakan pisau. Saat diperiksa, terungkap bahwa tersangka sudah dua kali diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap ibunya.
Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah korban di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan awalnya tersangka hendak menjual motor milik ibunya. Namun, keinginan tersebut tidak diizinkan oleh korban.
"Pertengkaran kemudian memanas hingga tersangka menarik tubuh ibunya secara paksa hingga korban terseret," katanya, Minggu (16/8/2026).
Setelah itu, kata Erwin, korban memberontak hingga pegangan tersangka terlepas. Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, memukul pundak belakang satu kali, serta menendang pinggang korban dari belakang.
"Korban yang ketakutan kemudian berlari dan sempat dikejar tersangka. Korban akhirnya mendatangi Polsek Lubuklinggau Barat dan langsung melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.40 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul dan menendang ibunya. Setelah korban pergi, tersangka sempat kembali ke rumah dan mengambil pisau dari dapur.
"Tak lama kemudian, adik tersangka berinisial N datang dan memarahinya. Tersangka yang emosi kemudian mengacungkan pisau sambil mengancam N agar tidak ikut campur. Untungnya pisau tersebut berhasil diamankan oleh tetangga korban dan kami pun langsung mengamankan tersangka," jelasnya.
Terungkap, alasan tersangka hendak menjual motor milik ibunya adalah untuk membeli pakaian, narkoba, dan bermain judi online.
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Barat, Erwin mengungkapkan bahwa tersangka sudah dua kali diamankan polisi pada tahun sebelumnya.
"Pada penangkapan pertama, kasus penganiayaan tersebut tidak berlanjut karena sang ibu mencabut laporan lantaran merasa kasihan. Kemudian yang kedua, tersangka ditangkap kemudian direhabilitasi oleh ibunya selama empat bulan di Panti Rehab Insani," katanya.
"Namun, kali ini korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi perilaku anaknya dan meminta polisi memproses pelaku serta memberikan hukuman yang setimpal," sambungnya.
Kini, tersangka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 470 huruf c KUHP Nasional tentang penganiayaan terhadap ibu dan/atau Pasal 449 ayat (1) KUHP Nasional tentang pengancaman. *
Lubuklinggau #LubuklinggauTerkini #SumateraSelatan #Sumsel #Kriminal #BeritaKriminal #Polisi #Penganiayaan #AniayaIbu #JudiOnline #Narkoba #PolsekLubuklinggauBarat #KabarEmpatLawang
