Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polres Empat Lawang Gerebek Pondok di Muara Pinang, 7 Orang Diamankan, Sabu dan Senpi Rakitan Disita

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T02:49:15Z


EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Empat Lawang memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.


Setelah informasi dipastikan akurat, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.


Operasi tersebut dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H., didampingi Kanit I IPDA ARDILIANSYAH, S.H. dan Kanit II IPDA ISKANDAR, S.H., bersama personel Satresnarkoba.


Saat penggerebekan, petugas mendapati tujuh orang pria berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Ketujuh pria tersebut masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE.


Dari lokasi, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram.


Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu tas selempang.


Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi.


Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua dari tujuh orang yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika.


Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.


Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya.


Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Empat Lawang. *


#EmpatLawang #MuaraPinang #PolresEmpatLawang #Satresnarkoba #Narkoba #Narkotika #Sabu #SenpiRakitan #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaEmpatLawang #InfoEmpatLawang #KabarSumsel #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update