OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM– Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka Muharam (40). Sementara itu, satu pelaku lainnya, Apri, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, mengatakan penangkapan Muharam dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah anggota Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah bersama anggotanya langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
“Saat diamankan, tersangka Muharam mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di samping rumah korban yang berada di Simpang 3 Dusun II RT 03, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban diketahui bernama M. Subhan (42), seorang wiraswasta yang merupakan warga Lingkungan I RT 01, Kelurahan Tanjung Raja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang berjalan menuju rumahnya. Ketika itu, korban dipanggil oleh Apri.
Setelah sempat berbincang singkat, Apri diduga mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan membacok korban.
Akibat serangan tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun, saat melarikan diri, korban diduga dipukul Muharam pada bagian punggung hingga terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, korban kembali diduga dibacok oleh Apri hingga mengalami luka-luka.
Aksi kedua pelaku akhirnya terhenti setelah seorang saksi bernama Iskandar (55), warga setempat, datang ke lokasi dan meminta keduanya menghentikan penganiayaan karena korban sudah terluka.
Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
"Kami telah menyita barang bukti berupa satu lembar surat visum Nomor 18/VER/2026,"kata Sondi.
Penyidik menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Polsek Tanjung Raja masih melakukan pengembangan perkara dan memburu keberadaan Apri yang belum tertangkap.
Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. *
#OganIlir #TanjungRaja #Pengeroyokan #Penganiayaan #PolsekTanjungRaja #TimRajawali #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #BeritaSumsel #InfoSumsel #Kriminal #KabarSumsel #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang
