OKU TIMUR, KABAREMPATLAWANG.COM - Pelaku yang mengaku sebagai petugas lapas berinisial KB alias I (49), yang membawa kabur sepeda motor milik seorang petani di OKU Timur, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
KB ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, pada Rabu (19/8/2026).
Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi mengatakan, pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban, Ngadiono, warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, pada 9 Juli 2026.
"Pelaku membujuk korban agar ikut membesuk adiknya sekaligus mengurus surat keterangan. Korban pun percaya dan berangkat bersama pelaku menggunakan sepeda motor miliknya," katanya, Jumat (21/8/2026).
Saat itu, pelaku mengaku sebagai petugas Lapas Martapura bernama Nyoman. Dia mengatakan kepada korban bahwa adik korban yang sedang menjalani hukuman akan memperoleh bantuan.
Korban kemudian mengikuti ajakan pelaku menggunakan sepeda motor miliknya menuju Martapura. Di perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta bertukar posisi dengan alasan ingin mengendarai motor. Korban pun menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Keduanya kemudian tiba di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan kendaraan. Namun, pelaku justru tancap gas membawa sepeda motor korban.
"Pelaku bukannya memarkirkan kendaraan, tetapi justru memutar balik sepeda motor dan melarikan diri membawa kendaraan beserta helm korban," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda warna silver hitam tahun 2020 yang ditaksir senilai Rp28 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Hingga akhirnya, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan KB di Desa Rasuan.
"Tim sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penggerebekan di rumah kerabat pelaku dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut menyita sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, KB kini dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu.
"Apabila ada pihak yang mengatasnamakan lembaga pemerintah atau aparat, masyarakat harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan mudah menyerahkan kendaraan maupun mengikuti ajakan tanpa memastikan kebenarannya," ujarnya. *
#OKUTimur #SumateraSelatan #PolresOKUTimur #Kriminal #Penipuan #PencurianMotor #LapasMartapura #BeritaSumsel #InfoSumsel #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang
