LAHAT, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Aditarwan, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/364/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 30 Juli 2026. Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di area Divisi I Blok 03 perkebunan PT Aditarwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sebanyak 23 janjang TBS kelapa sawit milik perusahaan menggunakan alat dodos dan satu unit sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp828.000.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota piket Satreskrim Polres Lahat menerima seorang terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan petugas keamanan (security) PT Aditarwan saat diduga melakukan aksi pencurian di lokasi perkebunan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 janjang TBS kelapa sawit serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Tahapan selanjutnya yakni pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan pelaksanaan Tahap I.
Untuk kepentingan proses penyidikan serta sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak pihak yang terlibat, identitas terduga pelaku disamarkan.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. *
#Lahat #PolresLahat #KikimBarat #PencurianSawit #TBSKelapaSawit #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaLahat #Satreskrim #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang
