Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dishub PALI Tegur PT IAM, Humas Disebut Tinggalkan Rapat Saat Penandatanganan Kesepakatan

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T09:19:26Z


PALI, KABAREMPATLAWANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil sikap tegas terhadap manajemen PT Inti Agro Makmur (PT IAM).


Langkah tersebut diambil setelah Humas PT IAM, Munawar Lubis, dinilai melakukan tindakan tidak sopan dengan meninggalkan ruang rapat secara tiba-tiba saat proses penandatanganan berita acara kesepakatan operasional angkutan jalan, Kamis (6/8/2026).


Rapat yang berlangsung di kantor Dishub PALI tersebut awalnya berjalan kondusif. Pertemuan itu digelar untuk menyusun aturan operasional angkutan perusahaan demi menjaga ketertiban serta fasilitas publik.


Dalam rapat tersebut, pihak PT Inti Agro Makmur (IAM) disebut telah berulang kali menyatakan persetujuan secara lisan terhadap seluruh poin yang dibahas.


Namun, saat draf kesepakatan telah dicetak untuk ditandatangani, perwakilan perusahaan justru meninggalkan ruang rapat tanpa memberikan alasan yang jelas.


“Pihak Humas PT Inti agro makmur (IAM) awalnya menyatakan setuju dan tidak keberatan dengan seluruh poin. Namun, saat staf kami mencetak dokumen kesepakatan menjadi dua rangkap untuk ditandatangani, mereka langsung pergi meninggalkan ruangan tanpa kejelasan,” ujar Lihan, Kepala Bidang Dishub PALI saat dikonfirmasi oleh awak media.


Meski sempat berjanji melalui sambungan telepon akan kembali ke kantor Dishub PALI, hingga jam operasional kantor berakhir, perwakilan PT IAM tidak kunjung datang.


Empat Poin Aturan yang Disepakati


Dishub PALI menyebut terdapat empat poin penting yang telah dibahas dan disepakati secara lisan untuk menjaga ketertiban serta keamanan fasilitas publik.


Pertama, setiap armada angkutan diwajibkan menggunakan jaring pengaman agar muatan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.


Kedua, kendaraan angkutan dilarang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, dengan batas maksimal 8 hingga 8,5 ton.


Ketiga, armada angkutan dilarang melakukan konvoi lebih dari tiga unit kendaraan secara beriringan guna mencegah kemacetan dan gangguan terhadap pengguna jalan.


Keempat, PT IAM diwajibkan bertanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan jalan daerah, khususnya ruas jalan mulai dari Simpang LKK hingga pintu masuk area perusahaan.


Dishub Soroti Klaim Surat Izin Lintas


Selain persoalan komitmen terhadap kesepakatan, Dishub PALI juga menyoroti keabsahan operasional angkutan perusahaan.


Pihak Humas PT IAM disebut mengklaim secara lisan telah mengantongi Surat Izin Lintas resmi. Namun, hingga saat ini Dishub PALI menegaskan belum pernah melihat ataupun menerima dokumen fisik maupun digital terkait izin operasional yang diklaim tersebut.


Dishub PALI Siapkan Sanksi


Merespons tindakan yang dinilai tidak menghormati proses rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika, disebut langsung menerjunkan tim ke kantor PT IAM untuk menagih komitmen tertulis dari pihak perusahaan.


Kartika menegaskan Pemerintah Kabupaten PALI tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah sesuai ketentuan apabila pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik.


Jika manajemen PT IAM tidak segera memberikan kejelasan dan memenuhi ketentuan yang telah dibahas, Dishub PALI memastikan akan mengambil tindakan terhadap operasional armada perusahaan, termasuk kemungkinan menutup akses jalan operasional bagi seluruh kendaraan perusahaan.


#PALI #DishubPALI #PTIAM #IntiAgroMakmur #BeritaPALI #BeritaSumsel #SumateraSelatan #InfoPALI #BeritaTerkini #KabarPALI #AngkutanJalan #BeritaDaerah #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update