Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Dipicu Penangkapan Warga, Hilux Milik Perusahaan Dikejar Ratusan Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T09:35:26Z


EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Ratusan warga dari Desa Lubuk Layang, Lubuk Sepang, Bandar Agung, dan Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, terlibat pengejaran terhadap kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi BG 9554 E milik PT ELAP/KKST, Senin (25/8/2026) sekitar pukul 20.23 WIB.


Pengejaran berlangsung hingga wilayah Desa Tanjung Raman. Salah seorang warga bahkan nekat menghadangkan diri untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.


Tepat di sekitar bengkel Waton, warga melihat seseorang dilempar keluar dari kendaraan dalam kondisi terborgol. Sementara itu, kendaraan yang ditumpangi aparat dan satpam perusahaan kemudian menyelamatkan diri menuju Polsek Pendopo. Kendaraan tersebut dilaporkan dalam kondisi rusak.


Menurut keterangan warga, kejadian tersebut dipicu penangkapan seorang warga yang diduga mencuri kelapa sawit milik perusahaan.


Warga menyebut, penangkapan terhadap orang yang dituduh mencuri kerap disertai tindakan main hakim sendiri oleh pihak keamanan perusahaan. Bahkan, saat terduga pelaku diserahkan kepada aparat keamanan, terdapat dugaan saksi dan barang bukti direkayasa.


Di sisi lain, penyerahan terduga pelaku oleh pihak perusahaan kepada aparat penegak hukum disebut terkadang tidak dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat sejumlah hak terduga pelaku tidak terpenuhi dan bahkan dapat menabrak aturan.


Hal serupa disebut terjadi pada Refian Nanza alias Bogel (14), warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo. Ia diduga terkait kasus pencurian dua tandan kelapa sawit dan ditangani jajaran Polres Empat Lawang, khususnya Kanit PPA, dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.


Namun, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penahanan terhadap anak memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Arahap, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.


Ia berharap masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di desa masing-masing serta meminta warga untuk menahan diri. *


#EmpatLawang #Pendopo #Sumsel #BeritaSumsel #BeritaEmpatLawang #PolresEmpatLawang #PolsekPendopo #BeritaTerkini #InfoSumsel #KabarSumsel #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update