LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM - Aksi pencurian kabel dan trafo di Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar. Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap polisi setelah menyebabkan pihak bandara mengalami kerugian mencapai Rp159,5 juta.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Sukri (35), warga Jalan Baru, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan Ardan (36), warga Jalan Mangga, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pencurian terjadi di area Bandara Silampari, tepatnya di sisi lintasan pesawat atau runway, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pegawai bandara sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak memulai aktivitas. Mereka mendapati sejumlah kabel yang berada di sekitar pinggir Runway 02 telah hilang. Tak hanya itu, trafo yang berada di dalam box yang ditanam di area tersebut juga raib.
“Didapati barang yang hilang kabel F12xcy 1x6 mm, kabel BC 16 mm, Isolating Transform 150W/6.6A, Primary Connector Kit With Resin, TwoPole Plug (Style-5 dan Style 12). Kerugian ditaksir mencapai Rp159.540.000,” ujar Kurniawan, Minggu (9/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke Kabupaten Musi Rawas. Salah seorang pelaku diketahui berada di Desa Simpang Semambang pada Jumat (7/8/2026).
Tim kemudian bergerak dan menemukan pelaku yang saat itu berada di jalan menuju Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas. Sukri langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, Sukri mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkap bahwa aksi dilakukan bersama tiga orang lainnya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bandara Silampari bersama tiga temannya,” jelas Kurniawan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Seorang pelaku lainnya, Ardan, berhasil ditangkap saat berada di rumah keponakannya di Kelurahan Karya Bakti, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat akan berangkat ke Pekanbaru untuk bekerja,” ungkap Kurniawan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang dan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan peran masing-masing pelaku dalam pencurian tersebut.
Yang mengejutkan, polisi mengungkap alasan para pelaku menjual hasil curian. Uang dari penjualan kabel disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengaku uang hasil jual kabel buat modal judi slot dan sabu,” pungkas Kurniawan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian fasilitas Bandara Silampari. *
#Lubuklinggau #BandaraSilampari #Silampari #SumateraSelatan #PolresLubuklinggau #TimMacanLinggau #Pencurian #BeritaLubuklinggau #BeritaSumsel #KabarSumsel #InfoSumsel #Kriminal #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang
