MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM - Seorang pria di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial TR (39), ditangkap polisi karena membuka lahan seluas lima hektare dengan cara dibakar untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun III, Desa Hidup Baru, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, api berasal dari pembakaran yang dilakukan tersangka saat membersihkan lahan.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah mengakui melakukan pembakaran lahan kurang lebih seluas lima hektare. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Adrian, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kebakaran terjadi, tersangka bersama seorang rekannya datang ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Rekannya diminta menyemprot dan menebang kayu, kemudian ranting-ranting dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.
Setelah itu, tersangka mengambil obor dari pondok dan menyalakannya menggunakan korek api. Tiga tumpukan ranting tersebut kemudian dibakar sebagai cara membuka lahan.
"Namun, api yang semula berada di tiga titik itu dengan membesar akibat tiupan angin kencang. Tersangka berusaha memadamkan kobaran api, terapi tidak berhasil hingga akhirnya api melalap lahan sekitar 5 hektare tersebut," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Pada Jumat (31/7/2026), tersangka datang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membakar lahan yang akan digunakan untuk membuat kebun kelapa sawit.
"Usai dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, penyidik menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahannya," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu obor, satu korek api, satu jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, satu alat pertanian (gabak), serta tiga potong sampel kayu yang terbakar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,juncto pasal 56 ayat (1) Undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,serta pasal 308 Undang - undang nomor 1 tahun 2023," tegasnya. *
#MuaraEnim #Karhutla #SumateraSelatan #PembakaranLahan #KebunSawit #PolresMuaraEnim #BeritaSumsel #BeritaTerkini #KabarEmpatLawang
