MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 23 hingga 24 Agustus 2026, polisi mengamankan enam unit kendaraan yang diduga mengangkut solar hasil penyulingan dengan total mencapai sekitar 79.600 liter.
Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Selain mengamankan kendaraan beserta muatan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan, polisi juga mengamankan delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Penindakan pertama berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Dari pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui membawa tangki berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.
Petugas kemudian kembali melakukan penindakan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Satu unit mobil tangki diamankan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Kendaraan tersebut diketahui membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit kendaraan dengan muatan masing-masing sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.
Sementara itu, dua kendaraan lainnya yang turut diamankan diketahui membawa muatan dalam jumlah lebih besar, yakni masing-masing sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, membenarkan adanya penindakan terhadap enam kendaraan tersebut.
"Perlu kami jelaskan, untuk totalnya dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan," ujar AKP Hutahaean.
Adapun enam kendaraan yang diamankan polisi terdiri dari Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter, Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU dengan muatan sekitar 9.000 liter, Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter, serta Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM dengan muatan sekitar 18.000 liter.
Selain itu, petugas turut mengamankan Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA dengan muatan sekitar 6.600 liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan delapan tersangka berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI.
Kedelapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP dan DI. Semua telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Muba dalam menekan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengangkutan maupun peredaran minyak hasil penyulingan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan persoalan hukum, aktivitas pengolahan maupun pengangkutan minyak ilegal juga memiliki risiko terhadap keselamatan serta lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Polres Muba menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal akan terus dilakukan. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mendalami asal-usul muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas minyak ilegal tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan praktik-praktik ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. *
