Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

228 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T06:18:13Z


EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang.


Ratusan warga binaan tersebut menerima Remisi Umum (RU) 2026 sebagai bentuk pemenuhan hak setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Senin (17/8/2026).


Dari total 228 penerima remisi, sebanyak 221 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, tujuh warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.


Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.


“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan. Harapannya, pemberian ini menjadi motivasi agar mereka terus mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban dan mempertahankan perilaku baik,” ujarnya.


Besaran remisi yang diterima 221 warga binaan penerima RU I bervariasi. Sebanyak 54 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, 77 orang selama dua bulan, 45 orang selama tiga bulan, 23 orang selama empat bulan, 20 orang selama lima bulan, dan dua orang memperoleh remisi selama enam bulan.


Sementara itu, tujuh warga binaan penerima RU II mendapatkan pengurangan masa pidana antara satu hingga lima bulan. Dengan remisi tersebut, mereka dapat langsung bebas dan kembali ke tengah masyarakat.


Para penerima remisi berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya pemerasan atau pengancaman, penggelapan, narkotika, dan pencurian.


Reza menegaskan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.


Bagi warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.


Lapas, kata dia, tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan selama warga binaan menjalani hukuman, tetapi juga berupaya membekali mereka agar mampu beradaptasi dan menjalani kehidupan secara positif setelah bebas.


Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut pun menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. *


#EmpatLawang #LapasEmpatLawang #Remisi2026 #HUTRI #HUTke81RI #RemisiUmum #WargaBinaan #Sumsel #BeritaSumsel #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update