Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pria di Prabumulih Ditangkap usai Diduga Curi Kabel Tol, Kerugian Capai Rp35,6 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 | Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T06:45:54Z


PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM– Seorang pria berinisial FR (26) ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel di kawasan Jalan Tol Indralaya–Prabumulih. Akibat aksi tersebut, pihak pengelola jalan tol mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.


Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tol Indralaya–Prabumulih KM 02+200 dan KM 03+650, Kelurahan Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.41 WIB.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah kabel milik PT HK Cabang Prabumulih di kawasan jalan tol.


"Barang yang dilaporkan hilang berupa kabel underground jenis NYFGBY 4x95 mm sepanjang kurang lebih 24 meter dan kabel twist 2x10 sepanjang kurang lebih empat meter. Berdasarkan laporan yang kami terima, akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp35,6 juta," katanya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar Jalan Tol Prabumulih–Indralaya serta wilayah yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku. Saat patroli berlangsung, petugas melihat sebuah sepeda motor yang melintas melalui kawasan perkebunan milik warga.


Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas menghentikan dan memeriksa pengendara sepeda motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kabel berbahan tembaga yang dibawa oleh FR. Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui telah melakukan pencurian kabel tersebut.


"Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yang bersangkutan berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Penyidikan akan terus kami kembangkan. Kami akan mendalami asal-usul barang bukti, rangkaian perbuatan yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tutupnya. *


#Prabumulih #Kriminal #JalanTol #Sumsel #KabarEmpatLawang #CuriKabelTol

×
Berita Terbaru Update