PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 11 kembali membuahkan hasil.
Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah telepon genggam di kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah aksi mereka dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TM (28) dan DS (31). Keduanya ditangkap di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian, yakni di Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Anggi Andriansu Putra (37), yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada hari yang sama.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam yang diduga dicuri oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp2.800.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian agar pelaku segera ditangkap dan barang miliknya dapat ditemukan kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Tekab 11 Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadha langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim mengumpulkan informasi di lapangan, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, yakni TM dan DS.
Informasi yang diperoleh menyebutkan keduanya masih berada di sekitar kawasan Jalan Madrasah, Kelurahan Gunung Ibul.
Tanpa membuang waktu, Tim URC Tekab 11 langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, polisi melakukan klarifikasi awal terhadap keduanya. Dalam pemeriksaan tersebut, TM dan DS diduga mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian handphone milik korban.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam yang diduga merupakan milik korban.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah proses penangkapan selesai, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan pencurian tersebut.
Ia mengatakan, respons cepat personelnya menjadi salah satu faktor penting dalam mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
"Setelah menerima informasi dan laporan terkait kejadian tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Tim URC Tekab 11 kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Jon Kenedi.
Jon Kenedi menegaskan, atas dugaan perbuatannya, TM dan DS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKP Jon Kenedi.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama saat berada di tempat umum maupun ketika beraktivitas di luar rumah. Langkah antisipatif dinilai penting untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan. *
#Prabumulih #PolresPrabumulih #Kriminal #Pencurian #Sumsel #BeritaSumsel #InfoPrabumulih #KabarEmpatLawang
