OGAN ILIR, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan seorang pria berinisial SP (33), warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya dari korban, Nopriyadi (44).
"Besaran uang yang dipinjam pelaku mencapai Rp 8 juta, dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu dua bulan," terangnya, Sabtu (25/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 di rumah paman korban, Gofar, yang berada di Lingkungan 6 RT 01, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Awalnya, korban menerima telepon dari pamannya yang memberitahukan bahwa pelaku ingin meminjam uang sebesar Rp8 juta.
"Pada saat itu, pelaku membawa surat tanah untuk dijaminkan," ujarnya.
Saat datang ke rumah paman korban untuk meminjam uang, pelaku juga membawa seorang wanita bernama Rusmaneli yang diakuinya sebagai ibu kandungnya.
Korban akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Korban kemudian datang ke rumah pamannya untuk menyerahkan uang, menandatangani kuitansi, serta menerima surat tanah sebagai jaminan.
"Setelah dua bulan lamanya tersangka belum membayar sama sekali. Dikarenakan hal tersebut, korban bersama pamannya mendatangi rumah tersangka dan bertemu dengan ibu tersangka atas nama Rusmaneli. Kemudian, baru diketahui bahwa wanita yang dibawa sebelumnya oleh tersangka, merupakan ibu palsu," paparnya.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Pada 23 Juli 2026, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan SP tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
#OganIlir #TanjungRaja #Kriminal #Penipuan #PolsekTanjungRaja #Polisi #KabarEmpatLawang #BeritaSumsel #Hukum #KriminalSumsel
