Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Teror Pelajar dengan Ancaman Video Porno, Dua Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T12:04:47Z


LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Dua pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RS (25) dan RFR (24), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial WA (17). Keduanya diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video porno milik korban jika tidak diberikan uang.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan kasus tersebut bermula pada Rabu (3/10/2026), saat korban menjual telepon genggam miliknya kepada salah satu tersangka.


Setelah transaksi tersebut, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku menemukan foto serta video porno di dalam telepon genggam tersebut.


"Kedua tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta. Jika korban tidak menyanggupi, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video dari HP tersebut," katanya, Rabu (14/10/2026).


Merasa takut foto dan video tersebut disebarkan, korban akhirnya bernegosiasi dengan kedua tersangka. Dari negosiasi itu, disepakati pembayaran uang sebesar Rp500 ribu.


"Akhirnya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.38 WIB, korban bertemu dengan kedua tersangka di parkiran swalayan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu kepada kedua tersangka," jelasnya.


Namun, dua hari setelah menerima uang tersebut, kedua tersangka kembali meminta uang sebesar Rp500 ribu. Korban mengaku belum menyanggupi permintaan tambahan itu.


"Karena trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dan langsung dilakukan penyelidikan," ungkapnya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka RS pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.


RS ditangkap di swalayan tempat pertemuan sebelumnya, saat diduga hendak kembali melakukan pemerasan terhadap korban.


"Dari tangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RFR di Jalan Keramat, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I di malam yang sama," ujarnya.


Kurniawan mengatakan, saat dibawa ke Polres Lubuklinggau, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan ancaman penyebaran foto dan video porno. Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk melakukan pemerasan.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 483 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini petugas masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. *


#Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #Kriminal #SumateraSelatan #Pemerasan #BeritaKriminal #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update