Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Buronan Penggelapan Motor dan HP Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap, Uang Hasil Penjualan Dipakai Judi Slot

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T06:27:47Z

 


LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Buronan kasus penggelapan motor dan handphone (HP) milik seorang pelajar berinisial MAA (16) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi. 


Tersangka berinisial AD (22) ditangkap setelah diduga membantu menjual barang milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan bermain judi online.


Tersangka AD ditangkap di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan tersangka AD sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 23 September 2026.


"Penangkapan tersangka AD ini merupakan hasil pengembangan kasus penggelapan motor Honda Scoopy dan HP Realme C31 milik seorang pelajar berinisial MAA (16) di mana rekannya yakni AKH (29) sudah ditangkap duluan pada 5 September 2026," katanya, Jumat (16/10/2026).


Kurniawan menjelaskan, setelah tersangka AKH membawa kabur motor dan HP milik korban, AD membantu menjual motor tersebut kepada seseorang di Desa Kampung Jeruk, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, seharga Rp3,7 juta.


"Dari hasil penjualan itu, tersangka AD mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu yang telah habis digunakan untuk membeli rokok, makanan, dan bermain judi slot," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan/atau dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf b KUHP Nasional juncto Pasal 486 KUHP Nasional.


"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari ID yang juga termasuk komplotan pencurian tersebut. Untuk tersangka AD sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.


Berawal dari Permintaan Mengantar Korban


Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap AKH (29), tersangka yang membawa kabur motor Honda Scoopy dan HP milik pelajar berinisial MAA (16) di Kota Lubuklinggau.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Majapahit 2, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Saat itu, tersangka meminta korban mengantarkannya ke arah Mesat. Namun, setelah mendapatkan kesempatan, tersangka justru membawa kabur motor dan HP milik korban.


Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp3,7 juta, sedangkan HP korban dijual seharga Rp350 ribu. Uang hasil penjualan barang milik korban itu digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.


AKH akhirnya ditangkap polisi di Jalan Garuda, Kelurahan Keputraan, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.


Penangkapan AD menjadi bagian dari pengembangan kasus tersebut. Polisi kini masih memburu seorang terduga pelaku lain yang disebut berinisial ID untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. *


#Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #Kriminal #PenggelapanMotor #BuronanDitangkap #JudiOnline #JudiSlot #SumateraSelatan #BeritaKriminal #KabarEmpatLawang

×
Berita Terbaru Update